Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. “Tersangka baru berinisial AS, seorang perempuan, tadinya saksi. Dia juga sudah dicekal bersama seorang pria berinisial WK,” kata ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/2).
AS dianggap telah melanggar pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Samad menambahkan bahwa AS merupakan pintu masuk untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Angelina Sondakh pun buka suara. Melalui sahabatnya yang juga pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Kahfi Siregar, Angie mengatakan, “Bahwa jelas-jelas ini diskenariokan. Rosa biar berkata jujur bahwa dia selama ini tidak pernah bicara Wisma Atlet kepada saya,” ucap Angie seperti dituturkan Kahfi, Jumat (3/2).
Angie seperti diucap Kahfi bahkan menyebut bahwa keterangan dari sejumlah saksi di pengadilan yang menyebut ia menerima aliran dana sebesar Rp 5 miliar merupakan skenario besar untuk mengorbankan dirinya.
“Saya yakin KPK akan mampu merunut semua keterangan Rosa dan menemukan ketidakkonsistenan dia dalam menjawab. Ini sungguh skenario yang maha dahsyat untuk ‘mengorbankan’ saya,” ujar Angie sebagaimana dituturkan Kahfi.
Kasus korupsi yang menjerat negeri ini terus menggulirkan kasus demi kasus yang sepertinya tak ada habisnya. Konsistensi dari segenap pihak dan dukungan dari segenap rakyat Indonesia kiranya dapat memutus lingkaran setan korupsi di negeri ini.
Sumber : Berbagai Sumber