RUU Jaminan Kebebasan Beragama lebih Dibutuhkan

Internasional / 17 January 2012

Kalangan Sendiri

RUU Jaminan Kebebasan Beragama lebih Dibutuhkan

daniel.tanamal Official Writer
3671

Menanggapi wacana RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB), sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar-Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menilai bahwa RUU itu tidak diperlukan karena kerukunan bersifat alami dan tidak bisa diatur dengan UU.

Dirilis Antara, Senin (16/1), Romo Benny menjelaskan bahwa yang lebih dibutuhkan sebenarnya adalah RUU Jaminan Kebebasan dalam Beragama "Karena itu, RUU KUB jangan dibahas dulu, tapi bicarakan dengan sejumlah tokoh lintas agama. Kalau pun dibuat UU itu bukan RUU KUB yang dibutuhkan, melainkan RUU Jaminan Kebebasan dalam Beragama," katanya.

Mengenai konflik antar-umat beragama yang marak akhir-akhir ini, dirinya melihat bahwa konflik itu terjadi bukan karena tidak adanya kerukunan, melainkan konflik antar-manusia yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum. "Kekerasan atau konflik yang terjadi umumnya karena faktor pembiaran secara yuridis. Soal pelayanan agama, pendirian rumah ibadah, pendidikan, bantuan asing, pemakaman antar-umat beragama, adopsi anak, dan sebagainya itu sudah ada aturannya," katanya.

Salah satunya adalah pendirian rumah ibadah yang sudah diatur Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag-Mendagri, sekolah agama juga sudah diatur dalam UU Sisdiknas, dan sebagainya. "Jadi, konflik yang terjadi akhir-akhir ini sebenarnya sudah ada aturannya, tapi proses pembiaran yang membuat konflik tidak tuntas," katanya.

Pembiaran, adalah satu tindakan yang kini banyak terjadi atas berbagai penindasan yang terjadi atas dasar keyakinan seseorang. Kesadaran pemerintah untuk turun tangan dan menyelesaikan permasalahan yang terus terjadi harus segera dilakukan, sebelum pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkannya menjadi komoditas politik.

Sumber : berbagai sumber - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami