Tiga tahun sudah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin memperjuangkan hak mereka untuk beribadah terus bergulir tiada akhir. Pembiaran yang dilakukan pemerintah pusat telah mengorbankan jemaat GKI Yasmin untuk terus berada dalam ketidakpastian hukum dan otomatis memasung hak beribadah mereka.
Berangkat dari hal itu, beberapa tokoh dan lembaga yang peduli terhadap hal ini menyampaikan pernyataan sikap bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap jemaat GKI Yasmin di Wahid Institute, Kamis (12/1).
Inisiatif pernyataan sikap bersama ini antara lain dilakukan oleh Todung Mulya Lubis (Advokatsenior), Ulli Parulian Sihombing (Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center), Bona Sigalingging (juru bicara GKI Yasmin), Nia Syarifuddin (Sekjen Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Gerakan Pemuda Anshor), Muhammad Choirul Anam (Human Right Working Group), Nurkholis Hidayat (LBH Jakarta), dam Subhi Azhari (the Wahid Institute Jakarta).
Pernyataan sikap bersama itu dengan tegas menentang kekerasan terhadap jemaat GKI Yasmin. Isi dari pernyataan sikap bersama itu adalah sebagai berikut:
Pertama, hentikan segera pelanggaran kebebasan beragama jemaat GKI Taman Yasmin Bogor dengan menghentikan pembiaran tindakan melawan hukum oleh Walikota Bogor.
Kedua, mendesak Pemerintah Pusat, mulai dari Presiden dan seluruh jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas yang berpedoman pada putusan Mahkamah Agung, Rekomendasi Ombudsman dan Laporan Khusus Ombudsman serta utamanya pada Konstitusi, berkait pelanggaran hak beribadah GKI Bakal Pos Taman Yasmin.
Ketiga , meminta Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri memberi sanksi kepada Walikota Bogor atas berbagai tindakan melawan Keputusan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mencegah praktek yang sama terjadi di daerah lain.
Keempat , meminta Presiden SBY memerintahkan Kepala Kepolisian RI memberi jaminan keamanan jemaat GKI Taman Yasmin untuk beribadah, serta menindak para pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jemaat GKI Taman Yasmin sesuai hukum yang berlaku.
Kelima , meminta Menteri Dalam Negeri memerintahkan Walikota Bogor untuk membuka segel gereja GKI Taman Yasmin di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kota Bogor dan memberi hak kepada jemaat gereja beribadah di lokasi tersebut sekaligus melanjutkan proses pembangunan gereja.
Pernyataan sikap dari berbagai golongan seperti ini sangatlah penting. Karena hal ini membuktikan negara ini adalah negara yang tidak memihak pada golongan atau kepentingan agama tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari bergandengan tangan memperjuangkan kebebasan beragama di negeri ini.
Sumber : kabargereja