Kasus Sandal disorot Media Internasional

Nasional / 6 January 2012

Kalangan Sendiri

Kasus Sandal disorot Media Internasional

daniel.tanamal Official Writer
2898

Untuk kedua kalinya sejak penagkapan anak punk oleh kepolisian di Aceh, kini kasus pencurian sandal di Palu, Sulawesi Tengah disorot oleh dunia internasional. Bukan hanya media luar yang meliput, namun bentuk dukungan langsung seperti pengiriman 25 pasang sandal jepit langsung dari Jerman, ke Posko "Sandal untuk Kapolri" di Cibubur, Jawa Barat.

Beberapa media besar internasional yang meliput kasus pidana yang menjerat AAL karena dituduh mencuri sepasang sandal merek Eiger milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah itu adalah Associated Press, Washington Post, Boston Globe, Hindustan Time, dan CTV Winnipeg.

Dilansir Tempo.co,  seorang wartawan Spanyol yang bertugas di Jakarta juga datang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, untuk menyumbang sepasang sandalnya. "Good luck Indonesia," begitu pesan William, si jurnalis itu, untuk gerakan "1.000 Sandal untuk bebaskan AAL".

Gerakan solidarita inipun disebut Koordinator Gerakan 1.000 Sandal untuk Bebaskan AAL, Budhi Kurniawan sebagai sindiran untuk kepolisian. Sebagai penegak hukum, kata Budhi, seharusnya Briptu Rusdi bisa bertindak bijak dalam kasus tersebut. "Gerakan akan terus berlangsung sampai AAL mendapat keadilan," kata Budhi.  

Mirisnya, Hakim yang memimpin persidangan telah memutuskan terdakwa pencuri sandal, AAL, bersalah. "Putusannya sama dengan tuntutan JPU, yaitu dikembalikan kepada orang tua," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Rabu (4/1).  

Sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan di Indonesia terus terjadi. Kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat atau orang berpengaruh berjalan lamban dan berlarut-larut, tak jarang hasilnya berakhir tak adil. Berbeda jika kasusnya sepele seperti kasus sandal ini, penuh pertanyaan dan diluar logika.

Sumber : berbagai sumber - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami