Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap AAL dalam persidangan pada Rabu malam, (4/1). Dalam kasus pencurian sandal jepit ini, AAL memang tidak dikenakan hukuman penjara seperti tuntutan jaksa, namun ia dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan dan dikenakan biaya denda Rp2 ribu.
Putusan ini langsung mendapatkan tanggapan dari tim kuasa hukum AAL, yang diwakili oleh Elvis Katuvu. Pasalnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan ada tiga unsur yang tidak dapat memenuhi pasal 362 KUHP yang menjerat AAL.
Unsur pertama, ketidakyakinan pelapor terhadap sandal yang hilang. Dalam sidang, pelapor anggota polisi tersebut hanya mengatakan sebagai hubungan ikatan batin. Unsur kedua adalah kesaksian dua rekan AAL. Mereka mengemukakan bahwa sandal yang dipungut terdakwa adalah merek Eiger, sedangkan sandal polisi yang hilang adalah merek Ando. Sedangkan unsur ketiga, dari hasil olah TKP, AAL ternyata memungut sandal di luar kompleks tempat kost pelapor. Jaraknya sekitar 30 meter dari tempat kost pelapor.
Putusan Majelis Hakim juga dianggap tumpang tindih dan kontroversial. Dalam poin pertimbangan hukum pertama, dinyatakan bahwa sandal adalah milik pelapor. Namun di poin pertimbangan hukum terakhir, Majelis Hakim menyebutkan bahwa barang bukti tidak diketahui pemiliknya dan dimusnahkan oleh negara.
Sebagaimana dilansir Vivanews.com, dengan tegas kuasa pengacara AAL Elvis Katuvu mengatakan, “Ini bukan persoalan dihukum atau tidak. Tapi ini adalah masalah fakta-fakta di persidangan. Makanya, setelah berembug dengan orangtuanya, kami sepakat untuk banding.” Selain itu tim kuasa hukum kuatir vonis bersalah yang dijatuhkan kepada AAL akan menjadi beban seumur hidup bagi remaja tanggung ini. Padahal perbuatan tersebut sama sekali tidak dilakukan AAL.
Sumber : vivanews