Kasus Bima, Tiga Polisi Dipidana

Nasional / 5 January 2012

Kalangan Sendiri

Kasus Bima, Tiga Polisi Dipidana

daniel.tanamal Official Writer
2546

Akhirnya Kepolisian menetapkan tiga orang anggota polisi Bima yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi massa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketiga anggota polisi tersebut akan diproses hukum pidana.

"Jadi, walaupun sudah disidangkan disiplin kita masih bisa proses perkara pidana," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Ketiga orang tersebut adalah AKBP WH, AKBP PW, serta Bripda S. Saat ini Polri sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana yang diperbuat oleh ketiga anggota itu. Mereka dikenai pasal berbeda-beda. Untuk AKBP WH yang dinilai melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, sedangkan AKBP PW dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan (2) KUHP. Sementara itu, Bripda S dinilai melanggar Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 48 KUHP.

Saud menyatakan, jika ada anggota lain yang juga terbukti melakukan tindak pidana pihaknya tak segan-segan mengajukan untuk diproses secara hukum. Hanya, ada saksi dan bukti-bukti yang cukup untuk diteruskan ke penyelidikan dan penyidikan secara hukum.

Pemerintah dan Kepolisian wajib tanggap untuk menyelesaikan kasus demi kasus secara akurat dan tepat. Karena proses yang terlalu lama dan berlarut hanya akan membuat kasus yang harusnya terkuak, menjadi tertutup dan keadilan untuk masyarakat kembali terkubur.

Sumber : berbagai sumber - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami