Pelanggaran Agama Isu Sampingan Bagi Pemerintah

Nasional / 30 December 2011

Kalangan Sendiri

Pelanggaran Agama Isu Sampingan Bagi Pemerintah

Lestari99 Official Writer
3635

The Wahid Institute selaku lembaga sosial dan keagamaan menilai bahwa pemerintah tidak serius memperhatikan isu kebebasan beragama sepanjang tahun 2011. Peneliti The Wahid Institute, Rumadi, mengatakan, berbagai kasus dan pelanggaran terkait kebebasan beragama hanya dijadikan isu sampingan oleh pemerintah.

Meskipun laporan dari sejumlah lembaga seperti Wahid Institute dan Setara Institute menyebutkan adanya peningkatan dari kekerasan maupun pelanggaran kebebasan beragama, namun hanya dianggap angin lalu saja oleh pemerintah karena tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikan persoalan itu. Hal ini dikemukakan Rumadi saat melakukan jumpa pers di kantor Wahid Institute, Jakarta, Kamis (29/12).

Wahid Institute mencatat di tahun 2011 pelanggaran kebebasan beragama di beberapa daerah meningkat dari 64 kasus pada 2010 menjadi 92 kasus (naik 18 persen). Peningkatan pelanggaran ini dinilai sebagai bukti bahwa paradigma pemerintah tentang pengaturan agama dan keyakinan masih bias dan selalu menguntungkan mayoritas. Masih banyak pejabat pemerintah yang menilai kebebasan beragama bukanlah isu populer. Langkah-langkah sejumlah pejabat untuk membuat sejumlah regulasi kebebasan beragama hanya dijadikan sebagai kamuflase politik, bahkan sampai merugikan kaum minoritas.

Rumadi kemudian menambahkan, jika melihat dari sistem negara demokratis, seharusnya pemerintah dapat memberikan toleransi besar terhadap kebebasan beragama. Jaminan penegakan hukum dan pemberian perlindungan yang terkandung dalam asas demokrasi negara ini harus juga diberlakukan kepada kelompok minoritas.

Leadership juga ditenggarai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rapuhnya pluralitas di negeri ini.  Pemerintah dianggap telah kehilangan leadership dan komitmen politik serta hukum dalam masalah kebebasan beragama. Dan belum terlihat upaya yang nyata sejauh mana perlindungan negara untuk menjamin pluralitas di Indonesia.

Sumber : kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami