Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai peran Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota kini telah beralih fungsi menjadi birokrasi baru untuk pengurusan izin mendirikan rumah ibadah. Padahal FKUB adalah lembaga yang dapat memfasilitasi kelancaran pendirian rumah ibadah kepada seluruh umat beragama.
"Peran FKUB ini juga kita kritisi karena sebetulnya ini menjadi payung dan lembaga memberi solusi dalam beribadah, jadi kami melihat FKUB menjadi lembaga birokrasi baru," ungkap Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2011 PGI tentang Kebebasan Beribadah dan Beragama Umat Kristen di Indonesia, di Kantor PGI, Jakarta, Rabu (21/12).
"Jadi kalo ada yang ingin membangun rumah ibadah itu harus mendapatkan izin dari FKUB. Seharusnya FKUB tidak mengeluarkan kebijakan dan seharusnya FKUB memberi kelancaran kepada semuanya dalam pembangunan tempat beribadah. Jadi peran FKUB itu telah berubah sekarang ini," imbuhnya.
Menurut dia, FKUB kerap berpihak kepada kelompok-kelompok mayoritas dan memilih jalan menegasikan kelompok minoritas dengan turut menjadi penghalang pendirian rumah ibadah tersebut.
Kebebasan beragama jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 dan Pancasila. Melakukan pembangkangan dan mempersulit seseorang dalam menjalankan ibadahnya adalah bentuk pelanggaran hukum yang tinggi terhadap dasar negara. Karenanya pemerintah wajib menindak tegas siapapun yang melakukannya.
Sumber : berbagai sumber - niel