Langgar Kode Etik, Briptu Norman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Nasional / 6 December 2011

Kalangan Sendiri

Langgar Kode Etik, Briptu Norman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Lois Official Writer
3658

Brigadir Satu Norman Kamaru akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terhitung sejak hari ini (6/12). Keputusan tersebut diambil pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo.

Apa penyebabnya? Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut tanpa alasan jelas. Penjatuhan sanksi atas Norman ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peraturan itu menuliskan bahwa jika seorang anggota Polri meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Sidang yang tidak dihadiri anggota Polri yang tenar lewat lip sync di jejaring sosial Youtube ini, membuat dia dianggap terlalu arogan dan menganggap enteng sidang, sehingga tidak pernah datang selama sidang kode etik berlangsung. Putusan sidang siang tadi adalah sidang yang ketiga kalinya.

Melupakan tugas utama, apalagi melalaikannya selama 84 hari berturut-turut tentu merugikan negara, terutama rakyat karena bukankah melalui pajak, aparat negara dibayar? Jadi, bisa dimengerti mengapa Briptu Norman diberhentikan tidak dengan hormat.

Sumber : kompas/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami