Para Penyandang Cacat Tuntut Dapat SIM

Nasional / 5 December 2011

Kalangan Sendiri

Para Penyandang Cacat Tuntut Dapat SIM

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
2837

Sejak belasan tahun lalu para penyandang cacat fisik telah mampu melakukan berbagai aktifitas sehari-hari secara mandiri, termasuk berpergian dengan kendaraan motor yang dimodifikasi khusus dengan memberi roda tambahan.

Memperingati Hari Penyandang Cacat Dunia pada Minggu (5/12), para penyandang cacat di berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan untuk melakukan aksi damai.

Salah satu hal yang dituntut para penyandang cacat ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketua Disable Motor Indonesia Jawa Timur, Abdul Syakur mengatakan, keberadaan disable beserta sepeda motornya selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan di jalan raya, namun hak disable untuk mendapatkan surat ijin mengemudi cenderung diabaikan oleh pemerintah dan kepolisian.

“Kita motor roda tiga, DMI dalam hal ini, kita bisa mengendara yang baik, motor-motor kita juga layak di jalan. Tapi kenapa sampai saat ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 belum direalisasikan tentang SIM D bagi kami. Dan kalau kami tidak punya SIM, sudah pastinya kan hak-hak kami di jalan raya akan hilang. Ketika terjadi kecelakaan apapun, hak-hak kami hilang dan kita yang pasti disalahkan, kita yang dirugikan.”, ujar Abdul seperti dikutip dari voanews, Minggu (4/12).

Dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung Radio Republik Indonesia, Ibu Negara, Ani Yudhoyono mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan perlakuan yang setara bagi para penyandang cacat.

"Kita harus mengubah pandangan masyarakat yang memandang mereka itu sakit, lemah, dan harus dikasihani. Sebaliknya, kita harus membangkitkan semangat mereka agar mereka lebih percaya diri,".

Pemerintah harus memberikan dukungan terhadap penyandang cacat dengan memberikan kemudahan dalam akses layanan publik. Sebagai bagian dari masyarakat mereka berhak diperlakukan secara setara dengan mereka yang lengkap secara fisik.

Sumber : berbagaisumber/vn
Halaman :
1

Ikuti Kami