Kasus permasalahan tentang pembekuan IMB GKI Yasmin terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan maupun organisasi. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pun berencana mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Adapun alasan gugatan karena permasalahan diskriminasi agama yang tak pernah ada penyelesaiannya. Hal ini dipastikan oleh Sidik SHI, pengacara publik LBH di Gedung Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Menurut Sidik, gugatan akan dilayangkan pada 2012 mendatang.
Apa yang diharapkan LBH terhadap SBY melalui gugatan ini? Sidik berharap tidak ada pelarangan-pelarangan terkait masalah agama. “Dan juga pemerintah tidak serampangan lagi, karena negara kita ini seperti negara mayoritas. Padahal pihak mayoritas juga tidak seperti itu,” kata Sidik.
“Sejak 1969 hingga 2004 ada sekitar 1.000-an kasus yang terkait rumah ibadah. Beberapa memang ada pelarangan pendirian masjid di Indonesia timur. Tapi mayoritas pelarangan memang pembangunan gereja di daerah Jawa Barat,” kata Sidik. Menurutnya, tidak hanya GKI Yasmin namun juga kasus-kasus lainnya itu sampai sekarang belum terselesaikan, padahal jaminan kebebasan beragama sudah diatur pada pasal 29 UUD 1945.
Sekali lagi, kasus GKI Yasmin mencuat dan mendapatkan banyak sorotan. Sampai sekarang belum ada tanggapan langsung dari SBY mengenai kasus ini. Meski begitu, kita harapkan kasus ini dapat menjadi contoh dimana Pasal 29 UUD dapat terlaksana secara nyata.
Sumber : detik/lh3