Menurut kamus besar bahasa Indonesia, agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Di Indonesia sendiri, kebebasan beragama itu diatur dalam UUD 1945 terutama dalam pasal 29. Jadi, seseorang bisa menganut suatu agama sesuai kepercayaannya.
Sayangnya, ada seorang pemuda nekat menghabiskan nyawanya dengan cara gantung diri di gudang rumahnya di Kampung Cipinang Garing, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor karena orangtua laki-lakinya pindah agama. Tentu saja hal ini mengundang isak tangis dari keluarga korban saat Agus bin Uta ditemukan telah tewas.
Adik dan ibunya meronta-ronta tak kuasa melihat kejadian tersebut. Kemudian, ayah sang korban, Uta, diusir paksa oleh anak dan istrinya dan diminta untuk tidak mendekat lagi ke rumahnya. Pemuda 18 tahun itu diduga kecewa saat Uta, pindah agama. Korban pun dilarikan ke rumah sakit PMI Bogor untuk keperluan autopsi. Dugaan sementara, Agus tewas gantung diri dengan menggunakan kabel antene TV.
Sungguh suatu hal yang patut disayangkan mengingat kebebasan beragama itu hak semua orang dan setiap masalah harusnya dapat diselesaikan secara baik-baik.
Sumber : okezone/lh3