Kikim, TKI yang Teraniaya Sampai Meninggal

Nasional / 29 September 2011

Kalangan Sendiri

Kikim, TKI yang Teraniaya Sampai Meninggal

Lois Official Writer
4410

Kikim Komalasari binti Uko Marta yang berasal dari Desa Mekarwangi, Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat ini menjadi TKI dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada tanggal 15 Juni 2009, sekitar dua tahun yang lalu. Dia bekerja di rumah Shaya Said Ali Al Gahtani sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga di Kota Abha. Apa yang terjadi pada dirinya sungguh mengenaskan. Mungkin sering kita dengar, tapi sepertinya kejadian seperti ini terus ada.

Kikim dianiaya majikannya. Seluruh tubuhnya, mengalami luka serius karena hantaman benda tumpul sampai-sampai mengakibatkan nyawanya melayang. Yang lebih buruk lagi apa yang dialaminya, “Mayatnya dibuang di pinggir jalan Serhan, bagian Utana, kawasan Gharah, Abha pada 5 November 2010, tiga hari sebelum Idul Adha,” cerita suami Kikim yang bernama Maman Ali Nurjaman. Kikim meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak yang terdiri dari Nurmalasari (18), Galih Permadi (10), dan Fikri Agustian (5).

Dan di atas semua kejadian buruk di atas, hingga kini Kikim masih belum mendapatkan hak-haknya. “Gaji almarhumah selama 15 bulan belum dibayar,” kata sang suami. Tapi saat ini sudah diupayakan oleh pengacara yang menangani kasus ini. Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menambahkan, BNP2TKI akan membantu mengupayakan keluarga Kikim untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk santunan asuransi kematian sebesar Rp 55 juta, biaya pemakaman dari perusahaan asuransi TKI Damman Syamsil, serta pembayaran 17 bulan gaji dari perusahaan yang memberangkatkan Kikim yaitu PT. Bantal Perkasa Sejahtera.

Kejadian yang mengerikan. Ketika seorang warga negara Indonesia mencoba mengadu nasib untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, malah yang didapatkannya kebalikannya. Dia menderita bahkan harus kehilangan nyawanya. Ketika TKI dalam mengusahakan kehidupannya untuk lebih baik, tapi harus dianiaya itu artinya sudah ketidakwajaran di sana. Tindak tegas hal ini, jangan sampai terulang lagi. Kalau memang TKI harus kehilangan nyawanya, alangkah lebih baik jika dapat dicari jalan keluar agar mereka tetap mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan tidak teraniaya.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami