Humas Polri: Polisi Dilarang Memeras !

Nasional / 25 August 2011

Kalangan Sendiri

Humas Polri: Polisi Dilarang Memeras !

Budhi Marpaung Official Writer
3174

Institusi kepolisian pusat di Indonesia, Mabes Polri meminta masyarakat agar aktif mencegah pemerasan yang dilakukan oleh anggota satuan mereka.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam yang ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/8), tindakan meminta uang merupakan hal yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh siapapun yang berada di lembaga penegakan hukum itu.

"Itu dilarang karena salah," tegasnya.

Terkait terungkapnya kasus ‘uang damai’ yang diperbuat Kapolsek Sangingi, Riau dan Kapolsek Cicendo, Bandung, Anton menyatakan bahwa mereka sudah melakukan penindakan terhadap kedua oknum polisi tersebut.

Untuk diketahui, Kapolsek Singingi, AKP Pangadilan Siregar divonis 4 tahun setelah  ia terbukti di dalam pengadilan menawarkan jalan damai yakni 'uang damai' Rp 100 juta kepada terdakwa kasus narkoba.

Sementara itu, Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan menerima 'uang damai' sebesar Rp 1 miliar dari seorang tersangka kasus pemilikan sabu seberat 4 gram berinisial A (36). Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

Tindakan pemerasan oleh aparat berwajib bukanlah kali ini saja terjadi. Dari sejak dahulu, indikasi adanya sejumlah oknum polisi yang menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang kepada orang yang sedang bermasalah secara hukum sudah terlihat. Namun begitu, sikap terbuka Mabes Polri ini patut diacungi jempol. Semoga harapan masyarakat yang merindukan adanya lembaga penegakkan hukum yang bersih, adil, dan profesional benar-benar terwujud. Bravo Kepolisian Indonesia !

Sumber : detiknews / bm
Halaman :
1

Ikuti Kami