Enam Terdakwa Temanggung Dihukum 8 Bulan Penjara

Nasional / 20 May 2011

Kalangan Sendiri

Enam Terdakwa Temanggung Dihukum 8 Bulan Penjara

Lois Official Writer
2448

Dalam sidang di Semarang, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut delapan bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap enam terdakwa peristiwa kerusuhan di Temanggung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 19 Mei 2011. Enam terdakwa yang ikut pengrusakan itu adalah Ahmad Faro’I (19), Agus Prihanto (24), Aziz Zaenal Arifin (30), Muhammad Syaiful Mujab (25), Abdul Kholik (28), dan Tarmudi (29).

Keenam terdakwa itu secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, seperti yang dijelaskan oleh Gandara, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.

Pengacara para terdakwa, Nuryono mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena kliennya tidak tahu apa-apa dan hanya ikut-ikutan melakukan pengrusakan. “Keenam terdakwa masih muda dan labil sehingga tuntutan jaksa terlalu berat,” kata Nuryono. Dia minta majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Sementara itu, sidang lanjutan terdakwa Syihabudin yang diduga sebagai pelaku utama kerusuhan Temanggung berlangsung di ruang lain degnan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, di antaranya Hari Sumistyo, Muhammad Tasitachis, dan Said Sungkar. Belum ada putusan hukuman yang dijatuhkan.

Sementara ini, kita lihat saja bagaimanakah hasil akhir dari putusan hakim. Bagaimanakah kebenaran ditegakkan dan hukuman diberikan kepada mereka yang bersalah apakah sudah sesuai prosedur. Di lain sisi, kita sungguh berharap tidak ada lagi intoleransi antar umat beragama dan keharmonisan di antara satu dengan yang lain makin terjaga.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami