Pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa pemerintah membubuhkan tanda tangan di uang kertas mulai 17 Agustus 2014. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Rabu (18/5).
Raker yang membahas RUU Mata Uang ini meskipun sudah menyepakati beberapa poin, masih diperlukan pembahasan di tingkat Panja untuk menemukan kesepahaman. Pekan depan akan ditentukan apakah RUU Mata Uang ini disahkan atau dibatalkan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ini juga diwarnai dengan permintaan dari anggota Komisi XI redenominasi mata uang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Jika redenominasi ini benar-benar dilaksanakan dan RUU sudah disepakati, maka mata uang yang baru akan berlaku. Namun, bukan berarti uang kertas sebelumnya jadi tidak berlaku lagi. Rupiah kertas dan logam yang dikeluarkan Bank Indonesia ini akan tetap berlaku sepanjang belum dicabut dari peredaran.
Hal meredenominasi mata uang rupiah ini sudah beberapa waktu yang lalu dicanangkan oleh pemerintah. Melalui hal ini, diharapkan perekonomian di Indonesia dan nilai tukar mata uang tidak terlalu besar lagi. Di sisi lain, masyarakat perlu membiasakan diri nantinya dengan nilai uang yang lebih sedikit angka nol-nya daripada biasanya. Kita harapkan perekonomian di Indonesia bertumbuh ke arah yang lebih baik setiap harinya.
Sumber : republika/lh3