Umat Kristen di Bekasi meminta pelaksanaan deklarasi kerukunan umat beragama tidak dilakukan terburu-buru. Mereka membutuhkan tambahan waktu untuk melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu dengan sejumlah kelompok yang ada. Pasalnya hingga saat ini masih ada kelompok yang belum tersosialisasikan perihal butir-butir kesepakatan yang akan dideklarasikan.
“Supaya tak muncul keberatan dari salah satu kelompok di kemudian hari. Kalau memang akan mendeklarasikan pernyataan bersama, tentu harus diterima bersama pula. Dari internal kami pun harus satu suara dulu,” ucap Ketua Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) Sadikun Lie. Adapun kelompok-kelompok internal Kristen yang sudah maupun yang belum disosialisasikan belum diketahui. Sejauh ini, ada empat kelompok yang sudah mendapatkan sosialisasi hingga menerima butir-butir pernyataan sementara sisanya akan disosialisasikan segera.
Selain tambahan waktu, mereka pun mengharapkan butir-butir pernyataan di konsep deklarasi masih harus diperjelas karena dapat mengundang multitafsir yang justru akn menyulut kericuhan. Misalnya seperti butir pertama dalam konsep deklarasi. Isinya kurang lebih seputar jaminan pemerintah melindungi pelaksanaan ibadah umat agama, selama dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku sekaligus tanpa mengganggu ketertiban umum. “Bisa-bisa nanti muncul kelompok yang mengatasnamakan deklarasi lalu melegalkan tindakan penertiban pelaksanaan ibadah umat tertentu yang mereka anggap mengganggu ketertiban umum,” tutur Sadikun lagi.
Kita sendiri melihat dan mendengar tentang IMB GKI Taman Yasmin yang masih dipermasalahkan. Deklarasi kerukunan umat beragama belum disahkan saja, toleransi malah sudah dilanggar, bahkan oleh pemerintah sendiri. Jika deklarasi bersama untuk menjaga kerukunan ini sudah dijalankan, apakah negara benar-benar bisa menjamin?
Sumber : pikiran-rakyat/lh3