Sebanyak 25 orang tersangka kasus kerusuhan Temanggung akan segera diajukan ke pengadilan karena pada petang Rabu kemarin (23/3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah melimpahkan berkas perkara ke-25 tersangka tersebut setelah dinyatakan P-21 atau lengkap. Kejaksaan TInggi mengelompokkan mereka ke dalam tujuh dakwaan.
Sugeng Pudjiono yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah mengatakan tujuh dakwaan itu dibuat berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Kejati mendasarkan pada pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penggabungan beberapa perkara dalam satu dakwaan.
Menurut Sugeng, meski dijerat dengan pasal yang sama seperti 170 KUHP tentang pengrusakan dan pengeroyokan, tetap terdapat perbedaan peran di antara tersangka. Ada yang melakukan perusakan di lingkungan Pengadilan Negeri Temanggung, serta pengrusakan sekolah dan gereja, sehingga sanksinya pun berbeda-beda. Dua tersangka ada yang dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Azis.
Pengadilan Negeri Semarang sudah mempersiapkan dengan matang. “Ada 25 hakim yang tersedia untuk tangani sidang,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Sugeng Hiyanto. Ruangan yang disiapkan untuk sidang kasus tersebut sebanyak lima ruangan. Untuk mempermudah koordinasi dan pelaksanaan sidang, pihaknya akan memberlakukan satu hari secara khusus. Sugeng menyatakan kemungkinan akan ditentukan hari Kamis ini, khusus hanya untuk sidang kerusuhan Temanggung.
Sumber : tempointeraktif/lh3