Konflik rumah ibadah antara Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor nampaknya terus memanas. Hingga kini belum ada tindakan secara langsung dari pemerintah untuk menyelesaikan. Pihak GKI pun berinisiatif untuk tetap melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Somasi akan dilayangkan pihak GKI Taman Yasmin Bogor terhadap Pemkot Bogor. Hal ini dilakukan, karena jemaatnya merasa makin ditekan untuk menghentikan pembangunan dan penggunaan gerejanya untuk ibadah. Tentu saja hal ini merupakan bentuk pembangkangan hukum juga pelanggaran terhadap hak warganegara untuk beribadah dengan tenang tanpa adanya gangguan intimidatif dari pihak lain.
Tindakan Pemkot yang didukung kepolisian Bogor itu, dianggap membangkang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009. Di mana MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor, yang ingin menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, putusan MA itu mestinya membuat Pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah, dengan alasan IMB gereja tidak sah. "Mereka (Pemkot) malah makin keras membangkang pada putusan MA, dan makin lantang melarang orang beribadah yang telah dikukuhkan keabsahannya dalam pengadilan, (Karena itu) GKI didukung organisasi-organisasi HAM non-pemerintah, akan melayangkan somasi atas pembangkangan hukum dan konstitusi ini, " katanya, Selasa (22/3).
Selanjutnya, GKI dan beberapa organisasi tersebut, disebutkan juga akan segera mempersiapkan berbagai langkah hukum yang tingkatnya lebih tinggi, demi menyikapi sikap diskriminatif tersebut. "Termasuk melaporkannya ke PBB," tandasnya.
Sumber : Jpnn.com/DPT