Pengacara Kristen Dilarang Bekerja di Pengadilan Syariah

Internasional / 21 March 2011

Kalangan Sendiri

Pengacara Kristen Dilarang Bekerja di Pengadilan Syariah

Lois Official Writer
3607

Seorang pengacara Kristen di Malaysia telah gagal dalam usahanya untuk diperbolehkan bekerja di Pengadilan Syariah Islam. Adapun alasan Victoria Jayaseele Martin ini adalah bahwa dia ingin tampil bagi klien non-Muslim dalam persidangan di pengadilan tersebut. Ia ingin menyediakan representasi yang lebih adil. Apalagi jumlah kasus yang disidangkan di pengadilan Islam yang melibatkan baik Muslim dan non-Muslim semakin meningkat.

Saat ini, di Malaysia sudah berjalan dua sistem hukum pararel. Pengadilan sipil melayani warga non-Muslim sementara sistem Islam memutuskan masalah-masalah yang mempengaruhi nasib mayoritas Muslim negara itu. Namun, hakim di Kuala Lumpur menolak upaya wanita itu atas keputusan dewan agama yang menyatakan semua pengacara di pengadilan Islam harus Muslim. Selain itu, pengacara untuk Federal Territories Dewan Agama Islam, Abdul Rahim Sinwan, mengatakan ‘bukan masalah’ bagi non-Muslim untuk menemukan pengacara Muslim yang bisa membela kasus mereka.

Pengacara Jayaseele Martin berencana untuk mengajukan banding atas keputusan hakim. Pengacara Martin, Ranjit Singh, mengatakan sulit bagi non-Muslim untuk menemukan penasehat hukum, yang tidak mungkin ingin membela kasus yang bertentangan dengan keimanan mereka sendiri. Itulah salah satu alasan mengapa Victoria ingin bergabung di pengadilan, agar dia bisa membela orang-orang non-Muslim di sana.

Masalah agama belakangan ini marak terjadi di Indonesia, nampaknya begitu juga di Malaysia. Namun, seharusnya agama itu menyatukan kita kepada Tuhan dan bukan malah memecah belah. Kiranya semua umat beragama bisa melihat hal ini dan hidup berdampingan dengan tenang.

Sumber : voa-islam/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami