Stempel Pemerintah Malaysia Dianggap Nodai Alkitab

Internasional / 21 March 2011

Kalangan Sendiri

Stempel Pemerintah Malaysia Dianggap Nodai Alkitab

daniel.tanamal Official Writer
3631

Pembubuhan stempel nomor serial resmi pemerintah Malaysia sekaligus segel pada 5.000 Alkitab terjemahan yang diimpor membuat berang Federasi Kristen Malaysia. Mereka menuduh hal semacam ini adalah tindakan serius yang menodai Alkitab karena dilakukan secara sepihak dan dikhawatirkan mempunyai maksud-maksud tertentu.

"Setiap Alkitab diberi stempel nomer seri dan diberi segel pemerintah, segel resmi departemen terkait, dan juga kata-kata 'atas perintah Menteri Dalam Negeri'," kata Ketua Federasi Kristen Malaysia, Uskup Ng Moon Hing seperti dirilis BBC Sabtu (19/3). Uskup Hing juga menambahkan pembubuhan stempel pada Alkitab yang berisi kata "Allah" dilakukan tanpa persetujuan komunitas Kristen sehingga hal ini serupa dengan "penodaan Alkitab".

Federasi Kristem Malaysia yang juga menjadi wadah sebagian besar gereja di negeri Jiran tersebut menambahkan bahwa dengan stempel resmi dari pemerintah, secara tidak langsung berarti Alkitab diperlakukan sebagai barang terbatas. Hal tersebut merujuk pada penahanan 5.000 Alkitab akibat penggunaan kata “Allah” sebagai bahasa rujukan “Tuhan”.

Atas pernyataan keras itu Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein, seperti dikutip media Malaysia, mengatakan pemberian stempel dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dan tidak ada maksud untuk menodai Alkitab. "Tidak ada niat untuk menodai Injil. Kami tidak akan mempedulikan omongan seperti ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah Malaysia sempat melarang peredaran Alkitab terjemahan terkait penggunaan kata “Allah” tersebut karena dapat menimbulkan kebingungan serta mendorong perpindahan agama, sesuatu yang ilegal di negeri mayoritas Muslim tersebut. Meski impor terbaru sebanyak 5.000 Kitab Injil ini akhirnya dilepaskan setelah diberi stempel, sejumlah organisasi Kristen tidak mau mengambil Injil dari bea dan cukai karena menganggap sudah ternodai.

 

Sumber : Berbagai Sumber/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami