Gereja Masih Disegel, Jemaat Mengadu ke Ombudsman

Internasional / 17 March 2011

Kalangan Sendiri

Gereja Masih Disegel, Jemaat Mengadu ke Ombudsman

Lois Official Writer
2874

Warga GKI Yasmin dengan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan menyampaikan pengaduan perihal tersebut kepada Ombudsman RI. Mereka akan mendatangi Kantor Ombudsman di Jalan Juanda, Jakarta pada pukul 09.30 ini, Kamis 17 Maret 2011.

Adapun alasan mereka mendatangi Ombudsman adalah karena gereja mereka yang masih disegel, padahal sudah ada keputusan hukum berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa IMB gedung itu sudah sah sehingga tidak boleh disegel lagi. Apalagi Selasa lalu (15/3) Menteri Agama Suryadharma Ali sudah menyatakan agar penyegelan terhadap GKI Taman Yasmin harus dicabut.

Namun, pemerintah daerah Kota Bogor masih membandel. Mahkamah Agung sendiri sudah memutuskan menolak kasasi Pemerintah Kota Bogor yang melarang pembangunan GKI Taman Yasmin, yang berarti gereja seharusnya sudah bisa beroperasi dengan resmi dan berdasarkan hukum yang kuat. Namun, sampai Minggu (13/3) jemaat gereja itu masih belum diperbolehkan beribadah.

Menurut Erna Ratnaningsih, SH, Ketua YLBHI, menyatakan bahwa status izin mendirikan bangunan gereja adalah sah dan berkekuatan hukum. “Namun pemkot tidak mentaati putusan MA tersebut dengan tidak memperbolehkan pembangunan gereja dan beribadah di dalamnya,” kata Erna dalam siaran pers.

Ini bukti Pemkot Bogor sudah melanggar hukum dan perlu ditindaklanjuti. Hal seperti ini jangan dibiarkan sampai berlarut-larut karena akan menjadi contoh dan sewenang-wenangan pihak lain untuk bertindak serupa dan membuat intoleransi di Indonesia semakin tinggi.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami