Pada hari Kamis sore (17/2), diadakan pertemuan para kiai dan ulama se-Kabupaten Temanggung. Menurut pemberitaan yang dikutip dari Metrotvnews.com pada hari Jumat (18/2), para kiai dan ulama di Temanggung, Jawa Tengah tersebut, menuntut polisi segera membebaskan 25 tersangka kerusuhan yang ditahan.
Adapun alasan mereka adalah para tersangka tersebut dinilai hanya merupakan korban provokasi terpidana kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 25 tersangka kerusuhan Temanggung. Mereka kini ditahan di dua tempat terpisah yaitu Markas Polresta Semarang dan Markas Polda Jateng.
Puluhan ulama itu juga menyerukan agar polisi mengungkap aktor intelektual di balik kegiatan Antonius Richmond Bawengan. Menurut mereka, penyebaran buku dan selebaran yang dilakukan Antonius sudah tertata dan terorganisasi. Kegiatan itulah yang dianggap sebagai upaya provokasi untuk memecah belah kerukunan antar umat beragama di Temanggung.
Setiap orang yang merusak fasilitas umum, termasuk mereka yang terprovokasi, seharusnya dihukum dengan selayaknya karena bagaimanapun juga, dengan tangan mereka sendiri, mereka merusak fasilitas umum tersebut dan merugikan orang lain yang tidak bersalah. Dan juga setiap orang yang merusak kerukunan umat beragama hendaknya ditindak tegas karena memang melanggar UU negara. Pemerintah diharapkan dapat menindak tegas setiap mereka yang melanggar, siapapun itu.
Sumber : metrotvnews/lh3