‘Curhat’ Presiden SBY dalam rapim TNI beberapa hari yang lalu soal gajinya yang tidak naik selama 7 tahun memang menimbulkan polemik meluas ditengah masyarakat. Walau juru bicara kepresidenan telah menampik hal tersebut, namun sebaliknya Kementrian Keuangan nampaknya sudah merekomendasikan naik gaji Presiden tersebut.
Giliran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut direkomendasikan untuk naik gaji. Entah dengan pertimbangan apalagi, namun hal ini pastilah menambah citra yang kurang baik dimata masyarakat terhadap DPR karena naik gaji disaat situasi yang tidak tepat.
"Itu (pimpinan DPR) akan diusulkan, termasuk anggotanya," kata Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat, (28/1) yang sudah menyiapkan penyesuaian gaji untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI. Menurutnya, pejabat negara yang dimaksud dalam usulan penyesuaian gaji adalah pejabat yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Dari dua aturan hukum tersebut, pejabat negara adalah presiden hingga wakil bupati. "Untuk anggota DPRD tidak masuk sebagai pejabat negara," ujarnya.
Mulia menuturkan, anggaran penyesuaian gaji pejabat tersebut nantinya akan ditanggung kementerian atau lembaga untuk pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, untuk pejabat daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada level pemerintahan, Kemenkeu menetapkan presiden sebagai pejabat tertinggi akan memperoleh pendapatan terbesar, sekaligus menjadi pembanding tertinggi untuk pejabat-pejabat negara di bawahnya. Pertanyaan akan kembali dilontarkan kepada pemerintah mengenai hal ini. Jika gaji sudah naik, apakah mereka juga bisa menjamin kesejahteraan rakyat dapat naik?