Paus : Pernikahan Bukan Hak Mutlak

Internasional / 24 January 2011

Kalangan Sendiri

Paus : Pernikahan Bukan Hak Mutlak

daniel.tanamal Official Writer
3138

Akibat banyaknya kasus pembatalan pernikahan yang terjadi khususnya di Amerika Serikat, yang pada 2006 mencatat kasus pembatalan lebih banyak dari catatan pembatalan pernikahan seluruh dunia yang digabungkan, Vatikan menunjukan keprihatinannya dan menyerukan agar imam bekerja keras untuk memastikan tiap pernikahan selalu bertahan.

Hal ini diutarakan Paus Benediktus XVI pada Sabtu (22/01) dalam pidato tahunan kepada Roman Rota, pengadilan Vatikan yang memutuskan pembatalan pernikahan. Paus mengatakan kepada para imam untuk melakukan pekerjaan konseling yang lebih baik kepada calon pasangan untuk memastikan pernikahan mereka abadi.

Pembatalan pernikahan adalah sebuah proses di mana gereja secara efektif menyatakan bahwa perkawinan tidak pernah terjadi. Dan karenanya Benediktus mengatakan tidak ada seorangpun yang memiliki hak mutlak untuk pernikahan. "Tidak ada yang bisa mengajukan klaim atas hak untuk sebuah upacara perkawinan," katanya.

Diakui Benediktus bahwa masalah-masalah yang akan memungkinkan perkawinan dibatalkan memang tidak selalu dapat diidentifikasi sebelumnya. Namun dia mengatakan konseling pranikah yang lebih baik dapat membantu menghindari lingkaran setan dari pernikahan tidak sah. Seperti tahun lalu, Benediktus tegas mendesak pengadilan untuk bekerja lebih keras untuk mendorong pasangan untuk tetap bersama.

Instrumen keagamaan memainkan peran vital dalam kekudusan sebuah penikahan. Walau dibeberapa negara seperti Indonesia terkadang lembaga keagamaan digunakan sebagai alat manipulasi kepentingan pribadi, namun kembali lagi kepada diri kita untuk memaknai arti pernikahan, apakah sekedar ritual ataukah ketaatan kepada Tuhan.

Sumber : tempointeraktif/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami