Penjara Seumur Hidup Masih Bayangi Gayus

Nasional / 22 January 2011

Kalangan Sendiri

Penjara Seumur Hidup Masih Bayangi Gayus

daniel.tanamal Official Writer
3449

Vonis 7 tahun penjara berikut denda 300 juta yang telah dijatuhkan kepada tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan ternyata belum cukup. Hukuman seumur hidup masih mengancam dan membayangi mantan pegawai pajak golongan III ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam keterngannya di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), menjelaskan bahwa penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011) pekan depan dan menjawab bahwa Gayus masih akan terjerat beberapa pasal lagi. "Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B. Pencucian uangnya Pasal 3," ucapnya.

Polri mengenakan Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Dan dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Keadilan pasti akan mencari jawabannya sendiri. Mungkin tidak secara langsung, namun siapapun yang merasakannya tentu tidak akan bisa berdalih dan melarikan diri kemana-mana.

Sumber : kompas.com/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami