Ironis, Dana Bencana Tersendat Saat Pengungsi Membludak!

Nasional / 3 November 2010

Kalangan Sendiri

Ironis, Dana Bencana Tersendat Saat Pengungsi Membludak!

daniel.tanamal Official Writer
2251

Ditengah suasana memprihatinkan akibat bencana Merapi, para pejabat pemerintahan berikut jajarannya kembali memperpanjang “prestasi” yang tidak dapat dibanggakan. Dana penanganan bencana alam untuk para pengungsi yang harusnya sudah dapat disalurkan, diberitakan tersendat dan belum dapat disalurkan.

Seperti dilapokan oleh tempointeraktif, Para kepala daerah mengeluhkan tersendatnya pengucuran dana penanganan bencana Gunung Merapi. Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, hingga kini dana dari pemerintah pusat belum mengucur, karena masih tertahan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah . Padahal pihaknya sudah kewalahan dengan membludaknya pengungsi hingga melampaui perkiraan, yang hingga tadi malam pengungsi di Magelang tercatat sekitar 39 ribu orang. "Sampai pejabat provinsi pulang, dana itu tidak juga diserahkan ke saya, semuanya serba mendadak," ungkapnya.

Bupati Magelang, Singgih Sanyoto sendiri telah merilis kebijakan pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk mengatasi persediaan dana yang terbatas itu sendiri. Sedangkan Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan dana untuk pengungsi di daerahnya sangat terbatas. Setidaknya untuk satu bulan ke depan, pihaknya membutuhkan Rp 21 miliar untuk kebutuhan tanggap darurat.


Fokus bukan hanya di Merapi

Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri mengatakan penanganan bencana Merapi telah diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kementerian Sosial tidak memiliki anggaran khusus untuk bencana Merapi. "Kami tidak fokus hanya Merapi," katanya setelah mengunjungi pengungsi di Desa Tanjung, Muntilan, Magelang, kemarin.

Dana bencana di Kementerian Sosial dianggarkan untuk semua bencana yang terjadi di Indonesia, termasuk banjir Wasior dan tsunami Mentawai, sebesar Rp 397 miliar. Dana siaga bencana di APBN sebesar Rp 150 miliar pun ditujukan untuk seluruh negeri, dan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengucurkannya.

 

Sumber : tempointeraktif/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami