Sebuah sumber mengatakan eksekusi atas seorang Pendeta Kristen Iran dengan alasan ‘kejahatan berpikir’ ditunda untuk sementara.
Pendeta Yousef Nadarkhani dihukum atas tuduhan murtad, dan dijatuhi hukuman mati. Pemerintah Iran telah menjadwalkan eksekusi terhadap dirinya pada 24 Oktober lalu. Sumber mengatakan pemerintah Iran menunda eksekusi untuk memberikan lebih banyak tekanan kepada para pendeta untuk berpaling dari Kristus.
Berdasarkan hukum Iran, setelah putusan tertulis disampaikan, tersedia 20 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Republik Islam tersebut.
Pejabat keamanan Iran telah menginstruksikan pengadilan agar menunda eksekusi pendeta untuk sementara waktu sampai pemberitahuan lebih lanjut, menurut laporan Assist News Service.
Sementara itu, Nadarkhani ditahan di penjara Lakan, Iran, yang berada tepat di sebelah selatan kampung halamannya, Rasht. Istrinya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Nadarkhani memimpin salah satu komunitas protestan terbesar di Iran dan menjangkau banyak jiwa bagi Kristus. Nadarkhani ditangkap Oktober lalu setelah memprotes keputusan pemerintah daerah yang ingin menegakkan peraturan pembacaan Al Qur’an kepada anak-anak Kristen.
Jason DeMars melalui website-nya presenttruthmn.com mengutip pernyataan seorang mullah atau ulama Iran, yang mengatakan: “Lingkaran untuk mempromosikan Kekristenan, Baha’isme, Wahhabisme, Sufisme harus dihilangkan melalui upaya Penegakan Kekuatan Hukum sebagaimana kehendak Tuhan. Penyakit psikologis yang paling nyata diciptakan melalui pertemuan-pertemuan dan lingkaran-lingkaran ini. Mereka melakukan korupsi dan merupakan perusak terbesar terhadap keamanan negara ini.”
DeMars melaporkan bahwa para pendukung terus mendoakan Nadarkhani agar memiliki kekuatan untuk bertahan dari tekanan dan penderitaan ini dan agar ia segera dibebaskan dari tangan musuh-musuhnya.
Orang-orang Kristen dan aktivis hak asasi manusia juga mengupayakan petisi kepada pemerintah Iran agar membebaskan sepasang suami istri ini.
Sumber : cbn.com