Kelompok Katolik Jerman Larang Sinterklas 'Beredar'

Internasional / 24 October 2010

Kalangan Sendiri

Kelompok Katolik Jerman Larang Sinterklas 'Beredar'

Lois Official Writer
3867

Sekelompok penganut Katolik di Jerman meminta agar Sinterklas tidak ditampilkan lagi dalam perayaan Natal tahun ini. Kelompok yang bernama Bonifatiuswerk itu menganggap Sinterklas sudah terlalu dikomersilkan. Organisasi bantuan gereja ini bahkan telah menyerukan kampanye yang dinamakan ‘zona bebas Sinterklas’.

Kelompok ini berpendapat bahwa Sinterklas terlalu didayagunakan dan dieksploitasi oleh industri periklanan untuk meningkatkan penjualan produk dan hanya mewakilkan masyarakat konsumen yang tak ada hubungannya dengan tokoh Santa Nicolas.

Karena itulah, kelompok ini meminta Sinterklas harus dibuang dan diganti dengan sosok Santa Nicolas yang lebih pemurah dan tradisional. Santa Nicolas merupakan santo pelindung anak-anak, digambarkan oleh kelompok Katolik ini sebagai sosok yang gemar membantu dan mengingatkan penganut Kristen untuk bersikap baik, memikirkan tetangga, dan memberikan kebahagiaan.

Sinterklas berasal dari bahasa Belanda, Sinterklaas, yang berarti Santa Nicolas, yang diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1600-an. Pada tahun 1808, penulis Amerika, Washington Irving, menciptakan sebuah versi modern Santa Nicolas, yang menggambarkan dirinya sebagai seorang Belanda yang gembira.

Pada tahun 1863, seorang imigran Jerman bernama Thomas Nast, menggambar Sinterklas sebagai sosok yang pendek dan gemuk serta berpakaian merah untuk ditampilkan di media Harper's Weeklyand. Artis Haddon Sundblom kemudian menuntaskan penggambaran sosok Sinterklas sebagai tokoh yang dikenal luas hingga sekarang.

Kampanye pelarangan Sinterklas ini juga didukung oleh beberapa selebriti televisi Jerman. “Tidak seperti Sinterklas, Santa Nicolas ingin memberikan kekayaan batin kepada anak-anak dan tak hanya mendorong mereka untuk berjuang mendapatkan kekayaan materi,” ujar Nina Ruege, presenter televisi di Jerman.

Sumber : republika/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami