Sungguh tidak terduga, tapi ternyata ada negara yang akan memperkenan para pekerja seks komersial (PSK) untuk mendirikan usaha. Negara tersebut adalah pemerintah Taiwan. Hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan undang-undang yang sempat membuat perusahaan besar ‘tiarap’.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan, dalam situs resminya bahwa akan memperkenankan pendirian rumah pelacuran selama berada jauh dari anak-anak. Undang-undang tentang hal itu sendiri akan segera diajukan ke kabinet pada akhir tahun ini.
Kementerian juga sudah mengajukan proposal untuk membuat suatu wilayah atau area bisnis karena adanya kekuatiran dari anggota cabinet bahwa nantinya bisnis prostitusi itu akan menjadi bisnis reguler, seperti bisnis lainnya. Adapun prostitusi yang dilegalkan yaitu prostitusi yang hanya di ibukota Taiwan saja, yaitu Taipei.
Pemerintah mulai membahas perundangan yang baru sejak dua tahun lalu ketika muncul tekanan soal ketidakadilan hukum dari kalangan prostitusi. Pada 2009, hukuman bagi para PSK dihapuskan. Seperti dilansir Reuters, bar dan klub malam di sebagian kota Taipei masih dipenuhi PSK. Diperkirakan warga yang menggantungkan penghasilannya dari bisnis esek-esek di Taiwan ini mencapai 600 ribu orang.
Sumber : okezone/lh3