Perkosaan Dalam Pernikahan Itu Tidak Ada

Internasional / 15 October 2010

Kalangan Sendiri

Perkosaan Dalam Pernikahan Itu Tidak Ada

daniel.tanamal Official Writer
3481

Seorang ulama senior yang mengelola jaringan pengadilan Syariah terbesar di Inggris telah menimbulkan kontroversi dengan mengklaim bahwa tidak ada yang namanya perkosaan di dalam suatu pernikahan.

Sheikh Maulana Abu Sayeed, presiden Dewan Syariah Islam di Inggris, mengatakan bahwa pria yang memperkosa istrinya tidak boleh dituntut hukum karena "seks adalah bagian dari pernikahan." Dan dia mengklaim bahwa banyak wanita menikah yang mengaku diperkosa ternyata berbohong.

Komentar tersebut memicu kemarahan petugas kepolisian, yang mengatakan bahwa pernyataan itu melemahkan pekerjaan yang mereka lakukan untuk mendorong kaum wanita agar melaporkan perkosaan, sebuah kejahatan yang tidak banyak dilaporkan.

Dia mengatakan bahwa adalah berbeda pemerkosaan tanda pernikahan dan yang telah menikah. "Jelas tidak bisa ada pemerkosaan di dalam pernikahan. Mungkin aktivitas yang tidak senonoh. Karena mereka menikah, pemahamannya adalah bahwa hubungan intim merupakan bagian dari pernikahan, jadi tidak boleh ada apapun yang menentang hubungan seks di dalam pernikahan. Tentu saja, jika itu terjadi tanpa kehendak pihak wanita, itu tidak baik, itu tidak diinginkan."

Kemudian dia mengatakan, "Dalam hukum Syariah, perkosaan adalah zina dengan paksaan. Selama wanita itu adalah istrinya, itu tidak bisa disebut sebagai pemerkosaan. Itu memang tercela tapi kita tidak bisa menyebutnya sebagai pemerkosaan."

Hukum Inggris pada 1991, jelas menyatakan bahwa pemerkosaan di dalam pernikahan adalah ilegal. Dave Whatton, Kepala Polisi Cheshire dan juru bicara tentang perkosaan untuk Asosiasi Kepala Polisi, mengatakan, "Kita tahu bahwa mayoritas kasus pemerkosaan tidak terjadi hanya melalui orang asing yang menyerang wanita pada tengah malam tapi juga antara orang yang saling mengenal baik itu di dalam pernikahan atau suatu hubungan."

Dalam wawancara dengan website tersebut, Sheikh Sayeed mengatakan bahwa wanita yang mengaku telah diperkosa oleh suami mereka tidak seharusnya langsung pergi ke polisi. "Tidak untuk awalnya, kecuali kita memastikan bahwa itu benar terjadi. Karena di sebagian besar kasus, para istri telah diberi nasihat oleh pengacara mereka bahwa salah satu dari empat alasan untuk seorang istri bisa mendapatkan cerai adalah pemerkosaan, jadi mereka terdorong untuk mengatakan hal-hal semacam itu."

Sheikh Sayeed mengatakan Dewan Syariah Islam baru mengatasi dua atau tiga kasus pemerkosaan sejak pengadilan arbitrasi dibentuk tahun 1982. Mengenai apakah pria yang ketahuan memaksa istri mereka akan dihukum, dia menjelaskan, "Dia mungkin akan didisiplinkan, dan dia akan dibuat untuk meminta maaf. Itu sudah cukup."

Inayat Bunglawala, ketua Muslim For UK, mengatakan, "Komentar Sheikh Sayeed sangat sesat dan samasekali tidak pantas. Pemerkosaan – apakah itu di dalam atau di luar pernikahan – adalah sebuah tindakan keji dan jelas melanggar hukum."

Pola pikir kontekstualisasi harus menjadi pedoman bagi setiap individu. Bagaimanapun tindak memperkosa adalah dosa besar dan perbuatan melanggar hukum. Karena terdapat unsur pemaksaan kehendak yang mengakibatkan pelecehan dan seseorang menderita dibuatnya.

 

 

Sumber : The Independent/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami