Indonesia harus mengambil sikap tegas atas pendudukan wilayah Naktuka di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur oleh warga Oecusse, Timor Leste, kata pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana, DW Tadeus, di Kupang, Kamis.
"Sikap tegas ini penting karena kita tidak mengenal adanya negara dalam negara. Jika Naktuka itu merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia maka pendudukan atas wilayah tersebut sama sekali tidak dibenarkan," katanya. Naktuka diduduki sekitar 44 kepala keluarga asal Oecusse, Timor Leste, sejak 1999 setelah Timor Leste menyatakan berpisah dari Indonesia pada 30 Agustus 1999.
Tadeus yang sedang menyelesaikan program pascasarjana hukum internasional di Universitas Padjajaran Bandung itu mengatakan 44 KK asal Timor Leste itu harus meninggalkan wilayah Indonesia itu. "Mereka boleh bertahan dan beranak pinak di Naktuka jika memilih menjadi WNI. Jika tidak ada sikap tegas dari Indonesia maka Naktuka akan menjadi bagian dari Timor Leste yang ada dalam wilayah NKRI," katanya.
Tadeus menilai kasus Naktuka sebagai cermin buruknya sistem administrasi wilayah Indonesia, sehingga warga negara asing dibiarkan hidup dan menetap dalam wilayah NKRI.
Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Kolonel Arhanud I Dewa Ketut Siangan mengakui ada tiga titik batas wilayah Indonesia - Timor Leste yang masih bermasalah, termasuk Naktuka di wilayah Noelbesi-Citrana antara Kabupaten Kupang dan Distrik Oecusse.
Akibat belum tuntasnya tiga titik tapal batas tersebut maka Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmau dilarang TNI masuk ke Naktuka beberapa waktu lalu. "Jika kita izinkan Xanana masuk ke Naktuka maka secara tidak langsung kita mengakui bahwa Naktuka merupakan bagian dari Timor Leste," demikian Siangan.
Sumber : Vivanews/dpt