Forum Pembela Islam (FPI) geram melihat kasus Ariel tidak juga diproses di pengadilan. Jika Ariel dibebaskan karena berkas tidak juga selesai, ribuan laskar FPI akan turun ke jalan.
Ancaman tersebut dilontarkan Habib Salim Umar Alatas atau yang akrab dipanggil Habib Selon selaku Ketua FPI DKI Jakarta. Ia kesal melihat dua kali berkas Ariel dari kepolisian ditolak pihak kejaksaan.
Jika penyelidikan tidak juga selesai, maka Ariel akan dibebaskan karena waktu penahanan sudah habis. Saat ini Ariel masih mendekam di Polda Metro Jaya. Pada 20 Oktober mendatang, kekasih Luna Maya itu genap menjalani hukuman penjara selama 120 hari. "Cut Tari kan sudah mengakui. Kok masih dibilang kurang bukti lagi. Ini penyidik dan kejaksaan ijazahnya palsu kali ya," ujar Habib Selon ditemui di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).
Menurutnya alasan berkas yang kurang komplit tidak cukup untuk melepaskan Ariel dari penjara. FPI akan turun tangan langsung untuk mempertanyakan kasus tersebut kepada kepolisian. "FPI akan kawal polisi, back-up kejaksaan untuk menahan Ariel selanjutnya. Turunkan ribuan laskar FPI di mabes polri. Susah amat, kita gerakan FPI se-DKI," ancamnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus tindak pidana pornografi atas tersangka Nazriel Irham alias Ariel. Kejagung meminta agar berkas Ariel dilengkapi lagi. "Berkas perkara Ariel dikembalikan kepada penyidik untuk yang ketiga kali," ujar Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta.
Menurut Babul, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas yang dikembalikan pada 5 Oktober 2010 lalu tersebut. "Dikembalikan kepada penyidik agar dilengkapi dan disertai petunjuk atau P 19," jelas Babul.
Babul menambahkan, untuk berkas dua orang yang diduga bertindak sebagai penyebar video Ariel juga telah dikembalikan kepada penyidik pada 6 Oktober 2010 kemarin.