Selain penolakan jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk beribadah di rumah Jalan Puyuh Raya, penolakan juga dialami oleh empat gereja lainnya, yaitu Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok, Gereja HKBP Filadelfia Tambun Bekasi, dan Gereja Katolik Santa Maria Bukit Indah Purwakarta.
Penolakan dilakukan oleh sekelompok kecil orang yang mengaku dari warga sekitar. Kelompok ini menyatakan menolak keberadaan tempat ibadah. Padahal, warga sekitar tempat ibadah berdiri tidak mempermasalahkan hal ini. LBH Jakarta menilai alasan penolakan tempat ibadah ini tidak mendasar.
"Pemerintah seharusnya berkewajiban melindungi hak kebebasan beribadah. Demo penolakan tempat ibadah seperti di HKBP Pondok Timur Indah tidak memiliki alasan mendasar," kata Mayong, pengacara publik dari LBH Jakarta, kepada wartawan di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Menurut Mayong, yang dialami jemaat gereja seperti ini adalah wujud intoleransi yang mengemuka di masyarakat. "Empat gereja ini sudah memenuhi aturan Peraturan Bersama Menteri (PBM). Bahkan dua dari empat gereja sudah berkeputusan hukum tetap. Namun, mereka tetap tak bisa mendirikan tempat ibadah karena disegel," kata Mayong.
Empat gereja tersebut terganjal proses perizinan tempat ibadah seperti halnya HKBP Pondok Timur Indah Bekasi. Dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu GKI Taman Yasmin Bogor dan Gereja HKBP Pangkalan Jati, Gandul, Cinere Depok.
Gejala intoleransi yang berkembang dalam masyarakat Indonesia dewasa ini patut menjadi perhatian pemerintah. Intoleransi ini dimiliki oleh kelompok puritan, di mana mereka tidak bisa menerima kelompok beragama lain untuk hidup berdampingan. Mari bersama kita doakan dan dukung pemerintah mengambil keputusan yang dapat mengakomodir kepentingan bersama.
Untuk mendoakan pengusutan masalah ini dan saudara-saudara kita di HKBP Pondok Timur, silahkan anda klik link disini
Sumber : kompas.com/dpt