SKB 2 Menteri : Pertahankan, Revisi, Atau Cabut ? (2)

Nasional / 20 September 2010

Kalangan Sendiri

SKB 2 Menteri : Pertahankan, Revisi, Atau Cabut ? (2)

daniel.tanamal Official Writer
2986

Pihak lain pun berwacana beda untuk tetap mempertahankan SKB ini dengan alasan  negara wajib mengatur lalu lintas ekspansi (penyebaran ajaran) tiap-tiap agama, dan rumusannya sudah sangat rapi disusun bersama-sama dengan seluruh pemuka agama mengenai detail syarat mendirikan tempat ibadah di satu tempat. Diharapkan, syarat-syarat itu tidak menimbulkan benturan-benturan antarumat beragama. Bahkan beberapa menginginkan  SKB ditingkatkan status payung hukumnya menjadi undang-undang (UU).

Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Amrullah Ahmad, "Kami tidak bisa membayangkan di tengah masyarakat demokrasi, tidak ada aturan untuk mengatur pembangunan rumah ibadah. Bahkan, kalangan yang mendukung demokrasi mendukung supaya PBM dicabut. Padahal, kalau enggak ada aturan, demokrasi tidak akan terawat dengan baik."

Menteri Agama, Suryadharma Ali "Tidak ada revisi, Kalau itu tidak ada, di masyarakat akan jadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan apa pun. Tetapi, kalau ada koridor kan tidak sembarangan melakukan apa saja."

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi “SKB masih diperlukan. Jika dihapus, maka masalah ini dapat menimbulkan kerumitan baru saat tidak ada aturan, Justru langkah itu menurut saya paling moderat, paling bisa diterima. Kan cuma 60 orang."

Toleransi menjadi keniscayaan sosial bagi seluruh umat beragama dalam menata kehidupan bersama. Menjaga kerukunan umat beragama menjadi suatu hal yang penting di negara demokrasi seperti Indonesia.


Sumber : Berbagai sumber/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami