HKBP Pondok Timur Akan Dipindahkan

Nasional / 15 September 2010

Kalangan Sendiri

HKBP Pondok Timur Akan Dipindahkan

daniel.tanamal Official Writer
4536

Rapat khusus membahas insiden HKBP Pondok Timur yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo, Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, dan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto, di Mainhall Polda Metro Jaya sejak pukul 14.00 WIB tadi menghasilkan keputusan yang jauh dari harapan. HKBP Pondok Timur akan dipindahkan ke tempat lain yang dinilai aman dan nyaman.

"Kita sudah melakukan koordinasi sejak pukul 14.00 tadi. Ada dua solusi yang kita tawarkan. Kita menyediakan tempat ibadah permanen. Selain itu, sebelum tempat permanennya jadi, kita sediakan tempat ibadah sementara, yang terjamin keamanan dan kenyamanannya," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada wartawan seusai rapat bersama di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu ( 15/09/2010 ).

Menurutnya, lokasi yang sudah ada diusahakan yang terbaik dari segala segi. "Kita mengusahakan yang terbaik untuk semua. Mudah-mudahan segera disepakati, dan besok minggu sudah selesai, jadi mereka bisa beribadah," katanya.

Dua solusi yang akan dibawa ke Menkopolhukam ini ditawarkan dengan penyediaan tempat ibadah permanen dan tempat ibadah sementara. Menurut Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, tempat ibadah permanen ditawarkan di dua tempat yaitu di sekitar perumahan PT Timah Bekasi dan gedung OPP di Jalan Chairil Anwar.

"Untuk lokasi permanen, kita berikan fasum (fasilitas umum) seluas 2500 meter persegi di sekitar perumahan PT Timah Bekasi. Selain itu, juga lahan seluas 1984 meter persegi milik Strada yang nantinya bisa dibeli, lahan ini beralamat di Mustika Sari, yang lokasinya dekat dari sebelumnya," kata Mochtar.

Kita berharap bersama agar keputusan ini bisa ditanggapi secara bijaksana dan pelaksanaanya tidak menyebabkan permasalahan dan reaksi baru yang tentu tidak kita inginkan. Beribadah adalah hak manusia paling hakiki yang perlu dijaga karena hal ini diatur dalam Pancasila dan UUD 1945.

 

Untuk mendoakan pengusutan masalah ini dan saudara-saudara kita di HKBP Pondok Timur, silahkan anda klik disini

Sumber : kompas.com/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami