Penusukan pemuka gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, penatua Asian Lumbantoruan Sihombing (50) mengundang reaksi cepat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY segera memerintahkan Kapolri, Jenderal Pol bambang Hendarso Danuri untuk mengusut cepat dan tuntas kasus penusukan tersebut.
“Bapak Presiden RI telah menginstruksikan kepada Kapolri agar kasus ini disidik dengan tuntas dan diberi tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan pada hari Minggu (12/9).
Berkenaan dengan instruksi ini, Kapolri telah memerintahkan anak buahnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dan hasil penyelidikan sementara menunjukkan penusukan terhadap penatua Sihombing murni kriminalitas biasa dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.
Pihak kepolisian yang bergerak cepat telah mengamankan beberapa pelaku yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Sampai saat ini enam orang sedang dalam penyelidikan Polri.
Menurut Iskandar, polisi telah memastikan jika pelaku penganiaya Penatua Asian Lumbantoruan Sihombing berjumlah enam orang dan menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan sabar menunggu hasil penyelidikan Polri atas kasus ini serta terus percaya Polri akan segera secara profesional menyelesaikan pengungkapan kasus penusukan tersebut.
Sangat disayangkan kasus penusukan ini masih terjadi di Indonesia yang jelas-jelas memiliki Undang-Undang Dasar ’45 dan hukum yang jelas mengenai kebebasan beragama dan beribadah. Dari hal ini kita bisa melihat bahwa bangsa ini sedang berada di dalam krisis kasih yang besar dan membutuhkan pemulihan yang daripada Tuhan.
Sumber : tribunnews