Kebebasan Beribadah Itu Hanya 1X24 Jam

Nasional / 31 August 2010

Kalangan Sendiri

Kebebasan Beribadah Itu Hanya 1X24 Jam

Puji Astuti Official Writer
6234

Berita tentang dibukanya segel atas bangunan Gereja GKI Taman Yasmin oleh pemerintah Bogor yang dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2010 sungguh menggembirakan bagi umat Kristen, karena hal tersebut menandakan bahwa pemerintah telah bertindak sesuai dengan amanat UUD 45 yang melindungi kebebasan beribadah warga negara Indonesia. Namun sayangnya, hal ini hanya berlangsung 1X24 jam.

Dalam pernyataan pers GKI Taman Yasmin yang diberi tajuk "Kemerdekaan Beribadah Kami Hanya Berumur 1X24 Jam", mereka menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bogor yang bukannya melindungi mereka yang disegel secara liar oleh kelompok tertentu, malah menyerah dengan tekanan dari kelompok tersebut dan melakukan penyegelan kembali pada Sabtu, 28 Agustus 2010.

Penyegelan kali ini, seperti juga penyegelan yang terjadi sebelumnya, juga tidak berdasar, sebab sejak awal gereja sudah mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah dan sudah memiliki izin mendirikan rumah ibadah secara resmi.,” demikian penjelasan yang dimuat dalam pernyataan pers tersebut.

Saat Jawaban.com menghubungi contact person dari GKI Taman Yasmin, Thomas Wadu Dara, menyatakan waktu pemasangan segel diperkirakan dilakukan ditengah malam. Meresponi penyegelan kembali gereja mereka tersebut, Thomas menyatakan bahwa GKI Yasmin akan terus berjuang dan akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun DPR.

Sekalipun jemaat kecewa dengan keputusan Pemkot Bogor ini, Thomas menghimbau agar jemaat jangan putus asa dan tabah. “Kami yakin pasti Tuhan mendengar doa-doa kami,” demian ungkap Thomas.

Perjuangan jemaat gereja GKI Taman Yasmin adalah perjuangan seluruh umat percaya di Indonesia. Karena kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan masing-masing dilindungi oleh konstitusi negara ini, maka sudah selayaknya kita memperjuangkannya.

Sumber : Jaawban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami