Angin segar keadilan sepertinya sedang berhembus di negeri Indonesia. Untuk ke depannya para pelaku pidana ringan tidak sampai harus masuk penjara. Karena penjara bukan satu-satunya tempat untuk membuat jera pelaku kejahatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.
Patrialis meminta jajarannya bekerja sama dengan Tim Penelitian dan Pengembangan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan kajian ulang perkara pidana ringan. Langkah ini ditempuh Patrialis setelah ia melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Dari hasil wawancaranya dengan beberapa napi, didapati seorang narapidana wanita yang sempat mencuri telepon genggam namun telepon genggam itu akhirnya dikembalikan ke pemiliknya. Namun wanita tersebut tetap dipenjara selama sembilan bulan. Padahal anaknya ada yang masih berusia 1,5 tahun.
Selain itu ada juga seorang ibu yang dipenjara karena kedapatan mengenakan mukena orang lain untuk salat. Patrialis juga menemukan seorang pembantu rumah tangga yang dijebloskan ke dalam rumah tahanan karena kedapatan memegang uang palsu yang diperoleh dari majikannya.
Kasus-kasus tersebut hanya contoh kecil, betapa perkara pidana kecil dapat memenjarakan pelakunya. Padahal untuk membuat efek jera tidak harus dipenjara.
“Diproses seperti biasa. Tapi lakukan saja hukum percobaan, itu cukup membuat jera,” jelas Patrialis Akbar.
Untuk merealisasikan hal ini, Patrialis telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.
“Saya katakan, kalau kasus-kasus kecil, kita inventarisir, kita keluarkan dari penjara,” imbuh Patrialis.
KUHAP sendiri telah menuliskan bahwa pelaku tindak pidana ditahan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, mengulangi perbuatannya, menghalangi proses penyidikan serta dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Semoga melalui langkah ini, keadilan boleh dinikmati seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat kecil yang terjerat hukum karena kesalahan pidana kecil yang mereka lakukan.
Sumber : yahoonews