Menjelang hari lebaran yang akan sebentar lagi dirayakan umat muslim seluruh dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai giat mensosialisasikan larangan menerima parsel kepada para pejabat pemerintah.
"Kita mengimbau para pejabat agar jangan menerima parsel, kalau memberi boleh," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, saat memberikan pengarahan ke sejumlah pejabat Pemprov DKI di Balai Kota, Kamis (19/8).
Jasin mengungkapkan, parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Jika ada pejabat menerima parsel, yang bersangkutan harus melapor ke KPK. Menurut dia, pemberian parsel ada batas kewajaran yang diperbolehkan. KPK memperbolehkan bila nilai parsel yang diterima tidak lebih dari Rp500 ribu.
Semoga himbauan ini ditaati oleh seluruh pejabat pemerintah tidak hanya yang berdinas di kota-kota besar, tetapi juga mereka yang berdinas di kota-kota kecil. Jika pejabat pemerintah tidak dapat disuap oleh siapapun maka negara ini pasti aman sejahtera.
Sumber : metrotvnews