Malaysia Hukum Pembom Gereja Lima Tahun

Nasional / 15 August 2010

Kalangan Sendiri

Malaysia Hukum Pembom Gereja Lima Tahun

Puji Astuti Official Writer
2222

Pasangan pelaku pengeboman sebuah gereja di Malaysia di jatuhi hukuman selama lima tahun pada Jumat (13/8). Serangan bom itu terjadi pada 7 Januari 2010 lalu atas sebuah gereja di pinggiran kota Kuala Lumpur.

"Hal itu menyerang dasar-dasar dan prinsip-prinsip sebuah masyarakat yang beradab," demikian tegas ketua majelis hakim SM Komathy Suppiah.

Kedua terpidana yang masih bersaudara tersebut bernama Raja Raja Mohamad Faizal Ibrahim (24) dan Raja Raja Idzham Mohamad Ibrahim (22).

Serangan terhadap rumah ibadah di Malaysia itu terjadi karena dipicu pembatalan larangan penggunaan kata “Allah” bagi umat non-Muslim Malaysia. Pemerintah Malaysia melakukan pelarangan penggunaan kata “Allah” bagi umat non-muslim karena menyebabkan kebingungan dan mendorong perpindahan agama yang merupakan sesuatu yang illegal di Malaysia.

Pembela kedua terdakwa menyatakan akan naik banding terhadap putusan hakim yang menghukum lima tahun penjara namun menolak berkomentar lebih lanjut. Kedua terdakwa tersebut bebas dengan membayar jaminan hingga sidang banding dilaksanakan.

Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami