“Dengan RUU ini, terorisme dapat pelatihan gratis setelah itu keluar dan membuat jejaring,” ujar Direktur Program Imparisal, Al-Araf, Kamis (12/8) pada jumpa pers yang diadakan di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta. Selain itu, menurut Managing Director Imparsial, Poengky Indarti, 85 persen ancaman pertahanan Indonesia sebenarnya berasal dari dalam negeri seperti teroris dan separatis.
Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang tengah direalisasikan Kementerian Pertahanan bisa memberi peluang besar legalisasi bagi milisi dan kaum fundamentalis yang masuk secara individu. “Anggota-anggotanya secara individu akan masuk ke sini. Ini bisa jadi bungkus legal untuk bersembunyi di balik komponen cadangan,” ujarnya kepada para pewarta.
Hal ini sama artinya memberi pelatihan kemiliteran kepada para teroris secara individu sehingga mereka bisa membuat jaringan baru. Bahkan, bisa dikatakan RUU ini bisa menjadi pintu masuk teroris mendapatkan pelatihan gratis dan legal dari pemerintah.
Dengan demikian, RUU Kompenen ini bukannya menjadi RUU yang dapat memberantas teroris, tapi justru menjadi wadah bagi berkembangnya ancaman di dalam tubuh pertahanan Indonesia sendiri. Karena itu, diharapkan RUU Komponen Cadangan jangan dibuat terburu-buru karena masih banyak persoalan di dalamnya seperti mekanisme penolakan mengikuti komponen cadangan yang dikabarkan bersifat sukarela namun nyatanya mencantumkan sanksi pidana.
Kiranya pemerintah dapat lebih bijaksana lagi dalam membuat setiap undang-undang yang diperlukan bagi bangsa ini karena pemerintah merupakan perpanjangan tangan Tuhan untuk mengurus negara, sebaiknya benar-benar memperhatikan rakyatnya, baik itu dari segi keamanan, ketertiban, maupun kesejahteraan rakyat.
Sumber : kompas/lh3