Bupati berasal dari bahasa Sansekerta yaitu ‘bhupati’ yang berarti raja dunia. Dalam konteks sekarang bupati berarti kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Sebagai bagian dari upaya pelibatan rakyat, mengedepankan partisipasi rakyat, maka seorang bupati baru dapat dikatakan pemimpin dari rakyat. bupati senantiasa harus berkomunikasi dengan rakyat, baik sebelum terpilih maupun sesudah memangku jabatan tersebut. bupati merupakan perwujudan kemenangan rakyat, merasa mencintai rakyat dengan segala kelebihan dan kekurangan yang melingkupi dirinya, pada saat yang sama, rakyat pun mencintai dirinya.
Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis karena diusulkan oleh partai politik dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemilihan bupati dilangsungkan setiap lima tahun sekali yang disebut dengan pemilukada.
Bupati rakyat hendaknya dalam setiap pengambilan keputusan senantiasa berkonsultasi dengan rakyat melalui referendum, meskipun cara ini merupakan cara yang tidak lazim dilakukan. Cara ini juga dipakai oleh negara Swedia, sehingga negara ini menjadi satu-satunya negara di dunia yang benar-benar mempraktikkan kedaulatan itu berada di tangan rakyat, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa meminta persetujuan rakyat.
Jadi bupati bertanggung jawab untuk segala sesuatu yang terjadi di kabupaten tempat dia bertugas dan mengemban tugas untuk memajukan kabupaten tersebut. Gubernur bertanggung jawab di setiap kabupaten dalam wilayah propinsi. Sedangkan presiden dan menteri bertanggung jawab di beberapa propinsi negara Indonesia.
Bupati bertanggung jawab kepada rakyat atas setiap tindakannya. Jika kinerja bupati tidak baik, maka dia tidak akan dipilih oleh rakyat lagi. Bupati juga diharuskan mempunyai pengetahuan yang luas tentang apa saja, khususnya mengenai kabupaten yang akan dia pimpin. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) dikatakan bahwa gaji seorang bupati senilai Rp 6 juta sedangkan wakil bupati senilai Rp 5 juta. Jumlah ini sudah termasuk tunjangan.
Sumber : berbagai sumber/lh3