Penurunan harga saham serta gejolak pergerakan indeks membuat sebagian investor panik dan kuatir mungkinkah Manager Investasi (MI) bangkrut? Dan jika hal itu terjadi, apakah sama artinya para investor akan kehilangan dana investasi yang dimilikinya?
Secara umum, BAPEPAM & LK memonitoring dan mengawasi secara ketat berbagai aspek dalam kegiatan usaha perusahaan pengelola investasi yang beroperasi di Indonesia termasuk dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Setiap reksa dana yang dikelola oleh MI didasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 serta dibentuk dengan akta notarial Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dengan Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan MI.
MI bertanggung jawab pada pengelolaan reksa dana. Semua aset reksa dana sepenuhnya dimiliki oleh investor secara kolektif. Aset reksa dana dicatat dan disimpan dalam rekening khusus oleh Bank Kustodian serta terpisah baik dari aset Manager Investasi (off balance sheet) maupun dari aset Bank Kustodian. Dalam publikasi data di Bapepam, KSEI maupun media massa, aset ini disebut dana kelolaan (Assets under Management, disingkat AuM), karena memang aset ini adalah sepenuhnya milik investor, bukan bagian dari neraca MI baupun Bank Kustodian.
Sesuai dengan namanya, aset ini adalah aset yang dikelola oleh MI, dalam hal ini MI menerima mandat sebagai pengelola dana. Sedangkan Bank Kustodian diberi mandat untuk menyimpan kekayaan reksa dana dan melakukan administrasi pencatatan maupun monitoring terhadap pengelolan dana oleh MI, termasuk dalam hal ini mengawasi apakah MI memenuhi peraturan mengenai reksa dana setiap saat. Oleh karena itu, aset dari reksa dana terlindungi dari klaim kreditur jika terjadi sesuatu dengan Bank Kustodian maupun Manager Investasi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam &LK.
Jika karena satu dan lain hal MI tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya alias bangkrut, maka berdasarkan peraturan, MI yang bersangkutan harus melapor ke Bapepam & LK. Bapepam & LK kemudian akan mencarikan MI lain yang bisa mengambil alih pengelolaan dana investor. Jika tidak, maka Bapepam & LK akan memerintahkan MI tersebut untuk mengirimkan surat kepada seluruh investornya mengenai rencana penghentian kegiatan usahanya dan memberitahukan mengenai prosedur pengembalian dana investor secara rinci. Setelah seluruh kekayaan investor dikembalikan, barulah MI tersebut bisa dilikuidasi.
Prosedur ini jauh berbeda dengan bank komersial yang langsung membekukan asetnya jika terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran, karena dana deposan adalah bagian dari neraca bank tersebut.
Ada tiga kesimpulan yang perlu Anda pahami: