Bagi Anda pengguna mobil dan motor pasti akan bernafas lega dan merasa aman untuk memarkirkan kendaraan Anda di manapun. Karena Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun.
Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yang dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan. Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa. Tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Namun Asosiasi Pusat Belanja justru menilai putusan Mahkamah Agung (MA) ini sungguh berpihak pada konsumen karena Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang bakal terkena dampaknya.
"Saya kira ini sebuah keputusan yang aneh. Bayangkan saja kalau kita harus mengganti kendaraan yang hilang, berarti kami bisa dong minta biaya parkirnya berbeda-beda sesuai dengan jenis mobilnya. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga tapi bukan berarti kalau hilang kami harus ganti," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan.
Selama ini, pihak pengelola parkir hanya bertugas menyediakan lahan untuk parkir tanpa menjamin secara penuh keamanan kendaraan yang dititipkan. Karena bagaimanapun juga biaya parkir yang didapatkan pengelola tidak sepadan bila harus mengganti kendaraan yang hilang.
Stefanus menambahkan biaya operasional perparkiran selama ini sudah pas-pasan. Sedangkan pengajuan kenaikan harga tiket parkir tidak pernah digubris. Dari setiap jam biaya parkir, mereka juga harus membayarkan 20 persennya untuk pajak parkir.
Sumber : detik