“Dia sudah ditahan kemarin (15/7). Diperiksa sejak kemarin. Setelah dinyatakan lengkap berkasnya langsung ditahan oleh kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf kepada detikcom, Jumat (16/7).
Dia adalah seorang perancang busana ternama asal Indonesia, Adjie Notonegoro. Adjie diduga memakai uang hasil penjualan berlian milik Mervin sebesar Rp 960 juta dan sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Adjie dikenal dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan. Adjie diduga menerima titipan berlian seharga Rp 3.1 milyar dari Mervin. Berlian itu dititipkan untuk dijual. Setelah berlian itu laku, Adjie diduga memakai hasil penjualan berlian sebesar Rp 960 juta untuk kepentingan pribadinya.
Yusuf mengatakan, Adjie sudah dilaporkan oleh Mervin sejak tahun 2008. Kasusnya ini baru ditindaklanjuti setelah berada di tangan Polres Jakarta Selatan. “Berkasnya setelah diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke kami, kami nyatakan lengkap, segera kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang,” ujar Yusuf.
Sumber : detikcom/lh3