Setelah berkali-kali kasus pelecehan seksual di bis Transjakarta terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, kali ini Noor Adhim (39), tersangka kasus pelecehan seksual akan ditahan di sel Polres Jakarta Pusat, sore ini (14/07).
“Buktinya sudah cukup untuk memproses perkara ini. Dari keterangan korban sampai petugas keamanan yang jadi saksi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat, Komisaris Budi Sartono.
Inilah untuk pertama kalinya kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta ditindaklanjuti polisi sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus-kasus sebelumnya, para pelaku akhirnya dilepaskan karena polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya dengan KUHP.
Mengenai kuatkah bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat Noor Adhim dengan KUHP Pasal 282 tentang pelecehan seksual dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Budi hanya mengatakan bahwa bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk memproses warga Kudus, Jawa Tengah itu.
Pelecehan seksual yang menyeret pria paruh baya ini terjadi Selasa (13/07) pukul 09.30 WIB. Korbannya seorang mahasiswi, TS, 19 tahun. Kasus terjadi ketika TS menumpamg Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni yang sedang padat penumpang. Saat itulah ia beraksi. Namun teriakan TS akhirnya membuatnya tertangkap dan terjerat kasus hukum serius.
Semoga tindakan polisi yang tegas seperti ini dapat membuat jera para pelaku dan mengurangi pelecehan seksual yang kerap kali terjadi di bus Transjakarta.
Sumber : yahoonews