Darmono (20), warga Desa Ngemplak Seneng, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tega mencabuli siswi SMP berinisial SY (12). Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Agus Djaka Santosa didampingi Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Edy Suranta Sitepu, Selasa (12/7) mengatakan bahwa percabulan itu dilakukan di rumah pelaku pada pertengahan Juni 2010.
Tersangka ditangkap polisi pekan lalu setelah ada laporan dari keluarga korban. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya bersama sepeda motor dan baju milik korban sebagai barang bukti.
Pada kejadian waktu itu, tersangka mengajaknya membeli minuman keras di warung seputar Jalan Manisrenggo-Prambanan, Klaten. Tersangka kemudian memaksa korban menenggak minuman keras hingga keduanya mabuk di persawahan Desa Nangsri, Manisrenggo.
Tersangka kemudian membonceng korban dengan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AB 2341 VD ke rumahnya. Saat itulah, tersangka mencabuli korban. Sebelumnya diketahui bahwa tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara.
Darmono mengaku melakukan itu beberapa saat setelah menonton video mesum Ariel-Luna dan Cut Tari. “Saya tidak dapat menahan nafsu setelah menonton video mesum Ariel,” kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai penambang pasir. Darmono terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Begitulah yang terjadi jika kita membuka diri untuk hal-hal yang buruk, akibat buruk juga yang akan menimpa kita. Daripada melihat yang tidak-tidak, mendingan kita lihat hal-hal baru yang dapat membuat kualitas kita berharga. Daripada mendengar dan mengatakan yang tidak-tidak, alangkah baiknya jika kita memahami firman Tuhan dan membagikannya. Hati dan pikiran kita akan dipenuhi dengan hal-hal positif dan berharga untuk menikmati hidup ini.
Sumber : kompas/lh3