Rokok adalah barang haram mungkin menjadi hal yang selalu didengang-dengungkan dari dulu. Bahkan bungkus rokok yang diperjualbelikan maupun iklan rokok yang terpampang di tempat-tempat umum menyertakan keterangan dampak buruk dari merokok. Tapi ternyata realisasi penerimaan cukai sampai pertengahan tahun ini tidak terpengaruh sama sekali.
Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, menjelaskan realisasi target cukai per 28 Juni 2010 telah melebihi lima persen, dari target Rp 29,3 triliun sudah terealisasi Rp 31,03 triliun. Perlu untuk diketahui bahwa 90 persen penerimaan cukai berasal dari cukai tembakau, penerimaan cukai sisanya berasal dari cukai alkohol, etialkohol, dll.
Melihat realita ini, Thomas mengakui bahwa larangan-larangan yang dilemparkan kepada masyarakat mengenai rokok itu haram dan besarnya dampak buruk yang dapat ditimbulkan dengan merokok belum terlihat hasilnya, karena justru penerimaan cukai dari sektor ini malah melebihi target.
Jika sudah begini, bagai makan buah simalakama. Mematikan usaha tembakau yang memproduksi rokok sama saja dengan memangkas habis penerimaan negara dari biaya cukai tembakau. Tapi membiarkan usaha ini terus berkembang sama saja dengan mengorbankan kesehatan masyarakat banyak dan merebut hak mereka untuk hidup dengan lingkungan yang lebih sehat tanpa asap rokok. Lalu menurut Anda, bagaimana solusinya?
Sumber : vivanews