Tebang Pohon, Ketua RT Kena Sanksi

Nasional / 14 June 2010

Kalangan Sendiri

Tebang Pohon, Ketua RT Kena Sanksi

Lestari99 Official Writer
2695

Hati-hati jika Anda hendak menggunakan wewenang jabatan Anda. Salah memberikan perintah di luar wewenang, sanksi pun akan Anda terima. Seperti yang dialami Herman Winanta, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) 08 Rukun Warga (RW) 04, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Masalah ini berawal ketika Herman menyuruh pekerja harian lepas Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan untuk menebang pohon yang keropos di Taman Wijaya. Namun tanpa sepengetahuannya, pekerja harian lepas itu malah menebang 17 pohon di Taman Wijayakusuma. Tak ayal Herman pun mendapat sanksi dari Dinas Pertamanan Jakarta Selatan.

Menurut Heru Bambang selaku Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan, seorang ketua RT tidak berhak untuk memberikan izin menebang pohon. Apalagi tanpa seijin Dinas Pertamanan. Jika memang ada yang keropos, bisa dilaporkan ke petugas pertamanan. Atas tindakan di luar wewenangnya ini, Herman Winanta dikenakan sanksi menanam 70 pohon mahoni.

Petugas Suku Dinas Pertamanan memanggil Ketua RT tersebut hari ini, Senin (14/06), di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, jalan Prapanca, untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber : kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami